Ayo Hindari HOAX
Perkembangan Teknologi Informasi yang sangat cepat membuat penyebaran
informasi secara global mudah serta cepat,namun didunia ini tidak semua orang
menyebarkan informasi yang baik, ada juga yang menyebar informasi tanpa tau
kebenaran informasi tersebut.
Pemerintah Indonesia dan banyak kalangan belakangan gencar menyuarakan
kekhawatiran mereka terhadap penyebaran HOAX (Baca : HOKS) melalui media sosial
yang semakin banyak. Mereka mencemaskan efeknya terhadap kehidupan berbangsa
dan bernegara di tanah air.
Mari kita bahas apa itu HOAX, ciri-cirinya, serta bagaimana cara pencegahannya.
Hoax adalah
cerita atau informasi berisi kebohongan yang “sengaja” dibuat untuk mencapai
sebuah tujuan, biasanya bersifat tidak baik. Biasanya dipergunakan untuk
membohongi, membingungkan orang banyak dan bahkan mengadu domba,penggunaannya
bisa dilakukan oleh semua orang, baik dalam bentuk pribadi atau
kelompok,tujuannya sendiri beragam, mulai sekedar menaikkan status, citra,
hingga mengarahkan pandangan negatif terhadap orang atau kelompok.
Istilah hoax
sendiri lahir dari kata “hocus”, potongan kata yang biasa dipergunakan tukang
sulap di dunia Barat, yaitu “Hocus Pocus”. Arti kata ini adalah untuk menipu
atau membingungkan. Istilah ini dipopulerkan Robert Nares di abad ke-19.
Hoax sendiri
bukanlah sesuatu yang baru dalam kehidupan umat manusia. Sejak ditemukannya
percetakan, manusia dimudahkan untuk menyampaikan sesuatu kepada lebih banyak
orang, termasuk diantaranya berita bohong.
Sejarah
mencatat hoax pertama lahir di tahun 1681 ketika seorang bernama Joseph
Glanvill menerbitkan buku mengenai kisah suara drum hantu di sebuah rumah di
West Country, Inggris.
Istilah HOAX
populer bermula sejak pemutaran film The Hoax yang dibintangi Richard gere pada
2006 lalu. Film yang disutradarai Lasse Hallstrom yang skenarionya ditulis oleh
William Wheeler ini diangkat dari sebuah buku yang berjudul sama karya Clifford
Irving. Namun walaupun diadaptasi dari buku Irving, cerita filmnya justru
banyak mengalami perubahan sehingga versi filmnya tidak mirip sama sekali
dengan buku.
Karena
kepopuleran film ini, akhirnya banyak orang yang kemudian latah menggunakannya
untuk menggambarkan suatu kebohongan. Nah semakin lama penggunaan kata
"hoax" menjadi populer dan menyebar ke seluruh belahan bumi, termasuk
Indonesia.
Berita Bohong Lebih Disukai Masyarakat
Berdasarkan
sebuah Analisa yang dipublikasikan
oleh BuzzFeed , Berita palsu atau hoax ternyata
lebih banyak disukai oleh masyarakat , hal ini terbukti dengan berita palsu
mampu mendapatkan jumlah share ke social media yang sangat tinggi .
Bahkan berita
bohong mampu mengalahkan berita – berita faktual yang dipublikasikan oleh
New York Times, the Washington Post dan CNN . Hal yang sama juga terjadi
di Indonesia , banyak pengguna social media yang membagikan berita-berita palsu
dan tidak sedikit juga dari mereka yang mempercayai isi berita tersebut .
Mengapa Hoax berbahaya?
Ada banyak efek yang sering
tidak disadari dalam sebuah masyarakat dunia yang sangat gandrung pada yang
namanya media sosial. Banyak orang sering menyebarkan berita atau informasi
yang tidak jelas tanpa pernah melakukan cek dan ricek.
Efeknya memang tidak terlihat,
tetapi hoax bisa menimbulkan banyak hal seperti
- Fitnah : kebohongan terhadap seseorang tanpa dasar yang pasti akan membuat buruk namanya dan mengganggu kehidupannya
- Perseteruan : tidak jarang akhirnya perselisihan terjadi antar kelompok karena berita yang tidak benar
- Kekacauan : hoax juga bisa menimbulkan kepanikan dan kekacauan. Sebuah kasus pernah terjadi di Inggris ketika hoax tentang seorang badut berpisau muncul di sebuah sekolah. Hasilnya semua orangtua anak yang bersekolah disana bergegas pergi ke sekolah dan pihak sekolah dibanjiri telpon orangtua yang khawatir
Itulah mengapa
penyebaran hoax perlu dihentikan. Banyak sekali pengaruh buruk yang
diakibatkannya.
Ciri-ciri HOAX
Untuk bisa membedakan berita hoax
atau tidak memang cukup sulit , hal ini dikarenakan publisher berita hoax
membuat artikel-artikel bohong dengan sangat rapih dan teratur . Mereka sudah
mengetahui selera masyarakat di Indonesia sehingga mereka semakin mahir dalam
membuat berita bohong yang bisa merayu pembaca untuk mempercayainya .
Namun , jika
kalian mau belajar dan menjadi orang yang lebih teliti , maka mengetahui sebuah
berita hoax atau bukan sangatlah mudah . Berikut ini hal hal yang biasanya ditemukan pada 80% berita
palsu :
1 . Tanda Panah dan Lingkaran Merah
Dimana-Mana
Membuat tanda
panah dan membuat lingkaran berwarna merah pada sebuah foto ternyata ampuh
membuat masyarakat penasaran . Biasanya hal ini dilakukan untuk memancing orang
lain untuk membaca atau menonton sebuah video yang sebetulnya tidak ada
maknanya sama sekali .
Jadi jika
kalian melihat sebuah berita atau video yang dibagikan pada social media dan
memiliki gambar dengan tanda panah atau lingkaran berwarna merah dimana-mana ,
biasakan untuk tidak tertarik karena 99% berita atau video tersebut tidak
ada maknanya .
Pembuat berita
berusaha menipu pembaca dengan membuat foto yang membuat penasaran , setelah
pembaca tertipu dan masuk membaca artikel didalamnya , maka kalian akan tertipu
lagi karena isi artikel tidak ada makna
dan tidak semenarik foto juga judulnya .
2 . Menggunakan Judul Berita Yang
Spektakuler
Untuk membuat
penasaran , biasanya berita bohong menggunakan judul yang tidak masuk diakal
dan membuat penasaran . Tidak jarang mereka juga menambahkan kata-kata seperti MENCENGANGKAN
, MENAKJUBKAN , AWALNYA IKANNYA KECIL , TAPI SETELAH ….. dan sebagainya .
Dengan
menggunakan trik ini , pembaca akan sangat penasaran dan meningkatkan rasio
klik dari artikel yang mereka share . 75 Persen berita dengan judul seperti ini
tidak faktual terkadang isinya hanya sesuatu yang tidak penting dan tujuan
utamanya hanya untuk memancing pengunjung agar lebih banyak yang masuk kedalam
website .
3 . Mengandung Unsur CocokLogi
Cocoklogi
adalah sebuah metode mencocok-cocokan sesuatu yang tidak cocok. Contohnya,
hanya karena di rambut Ronaldo yang keriting sedang berkeringat , website
Bin***.com langsung membuatkan sebuah berita yang berjudul “Rambut Ronaldo
Diukir Lafadz Allah ?” dilengkapi
dengan sebuah foto dengan tanda panah berwarna merah .
Contoh Berita CocokLogi
Berita tersebut
disukai oleh 3800 orang dan dishare oleh lebih dari 1000 orang di Indonesia .
Jadi jika kalian menemukan sesuatu yang tidak masuk akal dan terkesan
dipaksakan , maka berita tersebut murni hanya untuk mendongkrak popularitas
website .
4 . Lihat Alamat Website Nya
Penyebar berita
bohong biasanya menggunakan alamat website yang aneh seperti 1001beritaaneh.com
, beritabooming.tk .Atau meniru nama media lain seperti : kompas.co.cc ,
tempo.ga , newskompass.com dll . Periksa juga usia domain melalui domain
age checker , jika usia domain baru beberapa hari , maka kalian
patut curiga dan hati-hati .
5 . Kethaui Siapa Penulisnya
Para Pembaca harus tau nih Hoax dalam Pandangan Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE)
Karakteristik virtualitas ruang
siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan atau pencemaran
nama baik, pemerasan dan/atau
pengancaman, penyebaran berita
bohong dan menyesatkan sehingga
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, serta
perbuatan menyebarkan kebencian
atau permusuhan berdasarkan suku,
agama, ras, dan
golongan, dan pengiriman
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi
dapat diakses,
didistribusikan, ditransmisikan, disalin,
disimpan untuk didiseminasi kembali
dari mana saja
dan kapan saja.
Dalam rangka melindungi kepentingan
umum dari segala
jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik,
diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan
konten ilegal dengan melakukan tindakan
pemutusan akses terhadap
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan
yang melanggar hukum agar
tidak dapat diakses
dari yurisdiksi Indonesia
serta dibutuhkan kewenangan bagi
penyidik untuk meminta
informasi yang terdapat dalam
Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk kepentingan penegakan hukum
tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik.
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 35
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama
4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta
rupiah).
(4)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45A
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
Nah sudah tau belum gimana Cara Mencegah Hoax
Pemerintah
sudah membentuk polisi siber yang akan memantau pergerakan informasi-informasi
bohong yang bertujuan menyesatkan. Begitu juga sudah ada UU ITE yang akan
memberikan sanksi terhadap mereka yang mengedarkan kabar bohong dan kebencian
di internet.
Meskipun
demikian, tetap saja hal itu sulit membendung peredaran hoax. Masyarakat
pengguna media sosial sangat gemar sekali melakukan share bahkan tanpa melakukan
cek atau konfirmasi. Jadi, bila ingin menghentikan hoax, semua pihak terutama
masyarakat pengguna media sosial harus terlibat di dalamnya.
Caranya
sederhana dan dimulai saat kita membaca sebuah informasi atau berita di media
sosial, maka yang harus dilakukan adalah
- Jangan share selama satu hari : seberapapun menariknya dan setujunya kita terhadap informasi itu, tunda menekan tombol share selama satu hari
- Selama itu lakukan cek dan ricek : internet menyediakan banyak sumber informasi terpercaya untuk mencari informasi, pergunakan.
- Jangan langsung share informasi dari website berita yang tidak jelas. Banyak blogger sekarang menjalankan blognya seperti media berita. Isinya cenderung tidak mengikuti kaidah jurnalistika. Jadi berhati-hati. Cari apakah website tersebut memiliki panduan media siber dan redaksi atau tidak. Kalau tidak, cari informasi lain yang mendukung atau menentang.
- Berpikir ulang apakah kalau kita share membawa kebaikan atau tidak. Adakah orang yang akan terluka dan diburukkan kalau berita itu dishare.
- Jika tetap ragu, putuskan jangan share. Lebih baik begitu daripada menimbulkan kerusakan bagi orang lain.
Inti menghentikan penyebaran
hoax adalah dengan melakukan ricek, ricek, dan ricek.
Ayo kita hilangkan HOAX, dimulai dari diri kita sendiri dulu deh baru ajak-ajak orang lain
Sekian dari saya, Mohom maaf jika ada kesalahan, kritik serta saran yang membangun akan selalu saya terima (GAL)
TERIMA KASIH
Komentar
Posting Komentar