Ayo Hindari HOAX



Perkembangan Teknologi Informasi yang sangat cepat membuat penyebaran informasi secara global mudah serta cepat,namun didunia ini tidak semua orang menyebarkan informasi yang baik, ada juga yang menyebar informasi tanpa tau kebenaran informasi tersebut.
Pemerintah Indonesia dan banyak kalangan belakangan gencar menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap penyebaran HOAX (Baca : HOKS) melalui media sosial yang semakin banyak. Mereka mencemaskan efeknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air.

Mari kita bahas apa itu HOAX, ciri-cirinya, serta bagaimana cara pencegahannya.


Hoax adalah cerita atau informasi berisi kebohongan yang “sengaja” dibuat untuk mencapai sebuah tujuan, biasanya bersifat tidak baik. Biasanya dipergunakan untuk membohongi, membingungkan orang banyak dan bahkan mengadu domba,penggunaannya bisa dilakukan oleh semua orang, baik dalam bentuk pribadi atau kelompok,tujuannya sendiri beragam, mulai sekedar menaikkan status, citra, hingga mengarahkan pandangan negatif terhadap orang atau kelompok.
Istilah hoax sendiri lahir dari kata “hocus”, potongan kata yang biasa dipergunakan tukang sulap di dunia Barat, yaitu “Hocus Pocus”. Arti kata ini adalah untuk menipu atau membingungkan. Istilah ini dipopulerkan Robert Nares di abad ke-19.
Hoax sendiri bukanlah sesuatu yang baru dalam kehidupan umat manusia. Sejak ditemukannya percetakan, manusia dimudahkan untuk menyampaikan sesuatu kepada lebih banyak orang, termasuk diantaranya berita bohong.
Sejarah mencatat hoax pertama lahir di tahun 1681 ketika seorang bernama Joseph Glanvill menerbitkan buku mengenai kisah suara drum hantu di sebuah rumah di West Country, Inggris.
Istilah HOAX populer bermula sejak pemutaran film The Hoax yang dibintangi Richard gere pada 2006 lalu. Film yang disutradarai Lasse Hallstrom yang skenarionya ditulis oleh William Wheeler ini diangkat dari sebuah buku yang berjudul sama karya Clifford Irving. Namun walaupun diadaptasi dari buku Irving, cerita filmnya justru banyak mengalami perubahan sehingga versi filmnya tidak mirip sama sekali dengan buku.
Karena kepopuleran film ini, akhirnya banyak orang yang kemudian latah menggunakannya untuk menggambarkan suatu kebohongan. Nah semakin lama penggunaan kata "hoax" menjadi populer dan menyebar ke seluruh belahan bumi, termasuk Indonesia.

Berita Bohong Lebih Disukai Masyarakat

Berdasarkan sebuah Analisa yang dipublikasikan oleh BuzzFeed , Berita palsu atau hoax ternyata lebih banyak disukai oleh masyarakat , hal ini terbukti dengan berita palsu mampu mendapatkan jumlah share ke social media yang sangat tinggi .
Bahkan berita bohong mampu mengalahkan berita – berita faktual yang dipublikasikan oleh  New York Times, the Washington Post dan CNN . Hal yang sama juga terjadi di Indonesia , banyak pengguna social media yang membagikan berita-berita palsu dan tidak sedikit juga dari mereka yang mempercayai isi berita tersebut .

Mengapa Hoax berbahaya?

Ada banyak efek yang sering tidak disadari dalam sebuah masyarakat dunia yang sangat gandrung pada yang namanya media sosial. Banyak orang sering menyebarkan berita atau informasi yang tidak jelas tanpa pernah melakukan cek dan ricek.
Efeknya memang tidak terlihat, tetapi hoax bisa menimbulkan banyak hal seperti
  • Fitnah : kebohongan terhadap seseorang tanpa dasar yang pasti akan membuat buruk namanya dan mengganggu kehidupannya
  • Perseteruan : tidak jarang akhirnya perselisihan terjadi antar kelompok karena berita yang tidak benar
  • Kekacauan : hoax juga bisa menimbulkan kepanikan dan kekacauan. Sebuah kasus pernah terjadi di Inggris ketika hoax tentang seorang badut berpisau muncul di sebuah sekolah. Hasilnya semua orangtua anak yang bersekolah disana bergegas pergi ke sekolah dan pihak sekolah dibanjiri telpon orangtua yang khawatir
Itulah mengapa penyebaran hoax perlu dihentikan. Banyak sekali pengaruh buruk yang diakibatkannya.

Ciri-ciri HOAX

Untuk bisa membedakan berita hoax atau tidak memang cukup sulit , hal ini dikarenakan publisher berita hoax membuat artikel-artikel bohong dengan sangat rapih dan teratur . Mereka sudah mengetahui selera masyarakat di Indonesia sehingga mereka semakin mahir dalam membuat berita bohong yang bisa merayu pembaca untuk mempercayainya .
Namun , jika kalian mau belajar dan menjadi orang yang lebih teliti , maka mengetahui sebuah berita hoax atau bukan sangatlah mudah . Berikut ini hal hal yang biasanya ditemukan pada 80% berita palsu :
1 . Tanda Panah dan Lingkaran Merah Dimana-Mana








Membuat tanda panah dan membuat lingkaran berwarna merah pada sebuah foto ternyata ampuh membuat masyarakat penasaran . Biasanya hal ini dilakukan untuk memancing orang lain untuk membaca atau menonton sebuah video yang sebetulnya tidak ada maknanya sama sekali .
Jadi jika kalian melihat sebuah berita atau video yang dibagikan pada social media dan memiliki gambar dengan tanda panah atau lingkaran berwarna merah dimana-mana , biasakan untuk tidak tertarik karena 99% berita atau video tersebut tidak ada maknanya .









Pembuat berita berusaha menipu pembaca dengan membuat foto yang membuat penasaran , setelah pembaca tertipu dan masuk membaca artikel didalamnya , maka kalian akan tertipu lagi karena isi artikel tidak ada makna dan tidak semenarik foto juga judulnya .
2 . Menggunakan Judul Berita Yang Spektakuler










Untuk membuat penasaran , biasanya berita bohong menggunakan judul yang tidak masuk diakal dan membuat penasaran . Tidak jarang mereka juga menambahkan kata-kata seperti MENCENGANGKAN , MENAKJUBKAN , AWALNYA IKANNYA KECIL , TAPI SETELAH ….. dan sebagainya .
Dengan menggunakan trik ini , pembaca akan sangat penasaran dan meningkatkan rasio klik dari artikel yang mereka share . 75 Persen berita dengan judul seperti ini tidak faktual terkadang isinya hanya sesuatu yang tidak penting dan tujuan utamanya hanya untuk memancing pengunjung agar lebih banyak yang masuk kedalam website .
3 . Mengandung Unsur CocokLogi
Cocoklogi adalah sebuah metode mencocok-cocokan sesuatu yang tidak cocok. Contohnya, hanya karena di rambut Ronaldo yang keriting sedang berkeringat , website Bin***.com langsung membuatkan sebuah berita yang berjudul “Rambut Ronaldo Diukir Lafadz Allah ?” dilengkapi dengan sebuah foto dengan tanda panah berwarna merah .














Contoh Berita CocokLogi
Berita tersebut disukai oleh 3800 orang dan dishare oleh lebih dari 1000 orang di Indonesia . Jadi jika kalian menemukan sesuatu yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan , maka berita tersebut murni hanya untuk mendongkrak popularitas website .
4 . Lihat Alamat Website Nya
Penyebar berita bohong biasanya menggunakan alamat website yang aneh seperti 1001beritaaneh.com , beritabooming.tk .Atau meniru nama media lain seperti : kompas.co.cc , tempo.ga , newskompass.com dll . Periksa juga usia domain melalui domain age checker , jika usia domain baru beberapa hari , maka kalian patut curiga dan hati-hati .
5 . Kethaui Siapa Penulisnya

Para Pembaca harus tau nih Hoax dalam Pandangan Hukum

Menurut Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi  Elektronik  (UU  ITE)

Karakteristik  virtualitas  ruang  siber  memungkinkan  konten ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang  melanggar  kesusilaan,  perjudian,  penghinaan  atau  pencemaran  nama baik,  pemerasan  dan/atau  pengancaman,  penyebaran  berita  bohong  dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,  serta  perbuatan  menyebarkan  kebencian  atau  permusuhan berdasarkan  suku,  agama,  ras,  dan  golongan,  dan  pengiriman  ancaman kekerasan  atau  menakut-nakuti  yang  ditujukan  secara  pribadi  dapat diakses,  didistribusikan,  ditransmisikan,  disalin,  disimpan  untuk didiseminasi  kembali  dari  mana  saja  dan  kapan  saja.
Dalam  rangka melindungi  kepentingan  umum  dari  segala  jenis  gangguan  sebagai  akibat penyalahgunaan  Informasi  Elektronik  dan  Transaksi  Elektronik,  diperlukan penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan  melakukan  tindakan  pemutusan  akses  terhadap  Informasi Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang melanggar  hukum  agar  tidak  dapat  diakses  dari  yurisdiksi  Indonesia  serta dibutuhkan  kewenangan  bagi  penyidik  untuk  meminta  informasi  yang terdapat  dalam  Penyelenggara  Sistem  Elektronik  untuk  kepentingan penegakan  hukum  tindak  pidana  di  bidang  Teknologi  Informasi  dan Transaksi Elektronik.

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

KETENTUAN PIDANA 

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

  Nah sudah tau belum gimana Cara Mencegah Hoax
 
Pemerintah sudah membentuk polisi siber yang akan memantau pergerakan informasi-informasi bohong yang bertujuan menyesatkan. Begitu juga sudah ada UU ITE yang akan memberikan sanksi terhadap mereka yang mengedarkan kabar bohong dan kebencian di internet.
Meskipun demikian, tetap saja hal itu sulit membendung peredaran hoax. Masyarakat pengguna media sosial sangat gemar sekali melakukan share bahkan tanpa melakukan cek atau konfirmasi. Jadi, bila ingin menghentikan hoax, semua pihak terutama masyarakat pengguna media sosial harus terlibat di dalamnya.
Caranya sederhana dan dimulai saat kita membaca sebuah informasi atau berita di media sosial, maka yang harus dilakukan adalah
  • Jangan share selama satu hari : seberapapun menariknya dan setujunya kita terhadap informasi itu, tunda menekan tombol share selama satu hari
  • Selama itu lakukan cek dan ricek : internet menyediakan banyak sumber informasi terpercaya untuk mencari informasi, pergunakan.
  • Jangan langsung share informasi dari website berita yang tidak jelas. Banyak blogger sekarang menjalankan blognya seperti media berita. Isinya cenderung tidak mengikuti kaidah jurnalistika. Jadi berhati-hati. Cari apakah website tersebut memiliki panduan media siber dan redaksi atau tidak. Kalau tidak, cari informasi lain yang mendukung atau menentang.
  • Berpikir ulang apakah kalau kita share membawa kebaikan atau tidak. Adakah orang yang akan terluka dan diburukkan kalau berita itu dishare.
  • Jika tetap ragu, putuskan jangan share. Lebih baik begitu daripada menimbulkan kerusakan bagi orang lain.
Inti menghentikan penyebaran hoax adalah dengan melakukan ricek, ricek, dan ricek.
Ayo kita hilangkan HOAX, dimulai dari diri kita sendiri dulu deh baru ajak-ajak orang lain
Sekian dari saya, Mohom maaf jika ada kesalahan, kritik serta saran yang membangun akan selalu saya terima (GAL)
TERIMA KASIH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perintah - Perintah Dasar Linux

Setting IP dan konfigurasi TELNET